Judul : Polisi Zaman Hindia Belanda, Dari Kepedulian Dan Ketakutan
Penulis : Marieke Bloembergen
Penerbit : Buku Kompas, Jakarta
Tahun : 1, Pebruari 2011
Harga : Rp102.000,-
Penulis : Marieke Bloembergen
Penerbit : Buku Kompas, Jakarta
Tahun : 1, Pebruari 2011
Harga : Rp102.000,-
Rona kepolisian kita erat dengan proyeksi gadogado masyarakat kita. Sebagian menilai kinerja polisi saat ini cukuplah strategis dengan capaian yang maksimal. Namun, ada sebagian yang memandang kepolisian saat ini belumlah santun memahami tugas sebenarnya sebagai penjaga dan pembela rakyat. Bahkan, ada stigma yang memandang sinis polisi sebagai penganggur yang tak bekerja bila tak ada uang. Lagi-lagi candu uang dikaitkan dengan kebijakan, dan langkah kepada siapa kebenaran hendak diberlakukan oleh digdayanya.
Bila kita menilik sejarah, sepanjang abad 19 di Jawa terdapat pula Polisi Desa yang terdiri dari dua macam, yaitu yang resmi (Jagabaya) dan yang tak resmi (polisi masyarakat). Biasanya Polisi Desa berasal dari kalangan Jago, Jawara, Bromocorah, atau Jagabaya. Jago adalah suatu kombinasi antara polisi setempat dan orang kuat, berani, berbakat mistik di pedesaan atau penjahat. Dengan kata lain para lurah itu menggunakan cara “menangkap maling dengan maling”. Tugas dari Jagabaya adalah membantu Lurah dalam menjaga tata-tentram dan menangani masalah pencurian, pembunuhan, perkelahian, dan lainnya.
Metode kerja yang dipakai untuk mengusut kasus kejahatan kala itu memakai cara kekerasan (penahanan, penggeledahan paksa, siksaaan, sanderaan terhadap diri, teman atau keluarga si penjahat yang dicurigai, dll). Pada masa pemerintahan Herman Willem Daendels, di Batavia sering terjadi tindakan kriminal yang dilakukan oleh bekas prajurit Mataram. Kondisi demikian membuat Daendels memerintahkan untuk membentuk pasukan berkuda (Jayengsekar). Pasukan berkuda ini bertugas melakukan patroli keamanan di sekitar Batavia. Pasukan ini juga bertugas menjaga pertahanan dari kemungkinan serangan tentara Inggris.
Bentuk-bentuk kepolisian yang ada pada masa pemerintahan Hindia Belanda diantaranya adalah Algemenne Politie (Polisi Umum), Stadpolitie (Polisi Dewan), Gewapende Politie (Polisi Bersenjata), Veld Politie (Polisi Lapangan), Cultuur Politie (Polisi Perkebunan), dan Bestuur Politie (Polisi Pamong Praja). Sempat pula lembaga kepolisian menjadi Dienst der Algemene Politie yang secara struktural berada di bawah Pemerintahan Dalam Negeri (Departement van Binnenlandsch Bestuur). Sedangkan di daerah, kewenangan politik kepolisian ada di tangan residen. Para perwira polisi yang bertugas selaku kepala polisi lokal hanya menyandang wewenang teknis kepolisian (Technisch Leider) (hlm.221).
Tahun 1811-1815 Inggris berhasil menguasai pulau Jawa di bawah pimpinan Sir Thomas Stanford Raffles. Pada masa ini sistem kepolisian mengalami perubahan yang cukup signifikan di mana dasar-dasar dan organisasi kepolisian di Indonesia mulai muncul lebih jelas apabila dibandingkan dengan masa sebelumnya. Melalui Regulation 1814 Raffles membagi Pulau Jawa menjadi beberapa distrik atau kabupaten yang dipimpin bupati. Tiap kabupaten dibagi lagi menjadi divisi atau kawedanaan yang dipimpin wedana. Dalam tiap-tiap kawedanaan inilah terdapat station of police, yakni kantor Mantri Polisi dan pegawai kepolisian. Sedangkan pada tingkat desa tugas polisi dijalankan Kepala Desa (Headman) dan dibantu Penjaga Malam (nachtwacht).
Setelah Belanda kembali menguasai Jawa pada 1815, keluarlah peraturan mengenai tugas kepolisian tahun 1819, yaitu Provisioneel Reglement op de Crimineele Rechtsvordering bij het Hooggerechtshof en de Raden van Justitie (peraturan kepolisian bagi bangsa Eropa) dan Reglement op de Administratie der Politie en de Crimineele en Civiele Rechtsvordering onder den Inlander in Nederlandsch Indie (peraturan kepolisian bagi masyarakat pribumi dan Timur Asing). Menurut peraturan ini, rechtspolitie bagi bangsa Eropa dilakukan dibawah pengawasan Pokrol Jenderal (pimpinan utama semua pegawai kepolisian) yang pelaksaannya dilakukan para Opsir Yustisi (pimpinan semua pegawai bawahan polisi).
Sedangkan Rechtspolitie untuk kalangan pribumi dan Timur Asing diserahkan kepada Kepala Desa yang berada dibawah komando dan pengawasan dari wedana dan bupati daerahnya masing-masing.
Dalam rangka membentuk organisasi kepolisian yang rapi dan teratur maka pada 1911 diadakanlah reorganisasi kepolisian kota-kota besar (Batavia, Semarang, dan Surabaya) dengan cara mensistematis-kan struktur komando dan kepangkatan. Pemerintah juga membentuk korps polisi baru, yaitu Polisi Lapangan (Veldpolitie) yang termasuk dalam susunan Polisi Umum. Kehadiran Polisi Lapangan secara langsung telah menghapus adanya Polisi Bersenjata yang kerap melakukan teror dan tidak dapat merebut kepercayaan rakyat sebagai penjaga keamanan.
Korps baru ini bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman (Velligheid, Orde en Rust) di luar ibukota keresidenan dan kabupaten.
Lalu, untuk menangani masalah reserse dan politik luar kota maka dibentuklah Dinas Reserse Daerah (Gewestelijke Recherche). Kedua satuan baru tersebut dibentuk pada 1920, tatkala kegiatan dan perlawanan politik kaum Bumiputra terhadap pemerintah Kolonial tengah berkembang. Polisi Lapangan memiliki sifat tugas preventif, sedangkan Polisi Dinas Reserse bertugas lebih represif (polisi kriminal).
Sebagai Polisi Kriminal di luar kota, Dinas Reserse ini membutuhkan satu agen khusus yang bertugas mengumpulkan bahan-bahan tentang kegiatan politik dan perlawanan di daerahnya masing-masing. Maka dari itu, didirikanlah P.I.D, Politieke Inlichtingen Dienst (Badan Intelijen Polisi) pada Mei 1916.
Secara keseluruhan buku ini memang menyajikan karakter ilmiah dan naratif dalam penyajiannya. Penulis mampu membahasakannya dengan mudah bagi seluruh kalangan. Membaca buku ini kita akan diajak kembali ke masa penjajahan; menilik sistem kepolisian dan apa saja yang dilakoni para polisi pribumi binaan belanda yang mendapat coba antara peduli memihak rakyat negeri atau takut perintah atasan sang “londo”. namun, dalam penyajian literatur masih masih ada kesalahan, ditambah kesalahan ketik kata di beberapa lembar buku, nampaknya mesti diperbaiki di cetakan mendatang. selebihnya, bagi saya, buku ini cukup representatif dan laik dibaca sebagai khazanah dan wacana kesejarahan kepolisian tanah air, terutama bagi awak polisi sendiri untuk lebih mengerti cikal bakal keberadaannya ditinjau dari zaman binaan Hindia Belnada. Selamat membaca!
Muhammad Bagus Irawan, mahasiswa IAIN Walisongo Semarang
sumber : http://suar.okezone.com/read/2011/09/19/285/504199/285/menimbang-polisi-binaan-belanda
Anda sedang membaca artikel tentang Menimbang Polisi Binaan Belanda dan anda bisa menemukan artikel Menimbang Polisi Binaan Belanda ini dengan url https://dwiwahyufebrianto.blogspot.com/2011/10/menimbang-polisi-binaan-belanda.html, Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Menimbang Polisi Binaan Belanda ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Menimbang Polisi Binaan Belanda sebagai sumbernya.
0 komentar:
Posting Komentar