
Ilustrasi. Foto: Corbis
"Saya rasa ini hanya perang dagang, bentuk proteksi mereka (AS) pada komoditas dalam negerinya, karena rokok kretek dan mentol itu memang sama. Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan harus memproteksi balik produk (rokok) kita," ungkap Ariabima ketika dihubungi okezone, Selasa (6/9/2011).
Dia melanjutkan, langkah proteksi ini lebih pasti daripada mengajukan banding. Hal ini dikarenakan langkah AS adalah langkah politik dan bukan langkah hukum.
"Kalau langkah politik seperti ini jangan dibalas dengan langkah hukum. Kita beri saja ultimatum bahwa kita juga akan melakukan hal yang sama," lanjut dia.
Seperti diketahui, pada 2 September lalu, panel WTO mengeluarkan rilis yang menyatakan bahwa AS telah melakukan diskriminasi perdagangan terkait pembatasan rokok kretek yang tidak konsisten dengan artikel 2.1 pada perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT). Menurut panel WTO, rokok kretek dan rokok beraroma mentol adalah produk sejenis yang sama-sama bisa menjadi daya tarik bagi anak muda atau perokok pemula.
Kementerian Perdagangan sendiri mengaku masih akan mempelajari dan mengkaji keputusan WTO ini sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Indonesia sendiri memiliki waktu sampai 60 hari untuk mempertimbangkan keputusan panel WTO tersebut.
sumber : http://economy.okezone.com/read/2011/09/06/320/499189/larangan-rokok-kretek-ri-ke-as-hanya-perang-dagang

Anda sedang membaca artikel tentang Larangan Rokok Kretek RI ke AS Hanya Perang Dagang dan anda bisa menemukan artikel Larangan Rokok Kretek RI ke AS Hanya Perang Dagang ini dengan url http://dwiwahyufebrianto.blogspot.com/2011/09/larangan-rokok-kretek-ri-ke-as-hanya.html, Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Larangan Rokok Kretek RI ke AS Hanya Perang Dagang ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Larangan Rokok Kretek RI ke AS Hanya Perang Dagang sebagai sumbernya.
0 komentar:
Posting Komentar