HAKIM SYARIFUDDIN/IST |
Salah seorang Jaksa penuntut KPK, Zeth Tadung Allo, mengatakan, hal itu dilakukan supaya terdakwa hakim Syarifuddin bisa menjelaskan asal muasal uang asing tersebut kepada pengadilan.
“UU No. 20/2001 Pasal 38 huruf d (tentang Tipikor), mekanismenya diatur bagaimana pembuktian terhadap barang bukti atau harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang tidak didakwakan,” kata jaksa Zeth Tadung Allo di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Kamis, 20/10).
“Terdakwa sendiri harus membuktikan bahwa dolar-dolar itu berasal dari sumber yang mana, kalau sumbernya benar diyakini hakim bukan dari korupsi, ya kita kembalikan,”kata Tadung lagi.
Selebihnya, lanjut Tadung, pembuktian terbalik tersebut akan dilaksanakan pada nota pembelaan yang akan dibacakan oleh hakim Syarifuddin guna menjelaskan asal usul uang asing yang ditemukan tersebut.
Pembuktian terbalik yang akan diajukan Jaksa penuntut merupakan kali pertama dilakukan guna membuktikan harta kekayaan seorang terdakwa kasus korupsi. [dem]
source : http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/10/20/43129/KPK-Tantang-Hakim-Syarifuddin-Tunjukkan-Pembuktian-Terbalik-
Anda sedang membaca artikel tentang KPK Tantang Hakim Syarifuddin Tunjukkan Pembuktian Terbalik dan anda bisa menemukan artikel KPK Tantang Hakim Syarifuddin Tunjukkan Pembuktian Terbalik ini dengan url https://dwiwahyufebrianto.blogspot.com/2011/10/kpk-tantang-hakim-syarifuddin-tunjukkan.html, Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel KPK Tantang Hakim Syarifuddin Tunjukkan Pembuktian Terbalik ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan KPK Tantang Hakim Syarifuddin Tunjukkan Pembuktian Terbalik sebagai sumbernya.
0 komentar:
Posting Komentar