13 Mei 2012 11:14:55 WIB Reporter : M Muthohar
Tuban (beritajatim.com) - Petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang mucikari berserta dengan satu orang pekerja seks komersial (PSK). Penangkapan dilakukan saat menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan Cangkring, Desa Kepohagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Mucikari bersama dengan satu PSK yang berhasil ditangkap oleh petugas adalah Pasri (45), warga Desa Kepohagung, Kecamatan Rengel, Tuban. Pasri merupakan mucikari yang menyewakan kamar kepada para PSK. Adapun PSK yang ditangkap adalah Ayana (29), asal Desa Weringin, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan terhadap mucikari dan PSK tersebut berawal saat petugas dari Polsek Rengel melakukan kegiatan razia pekat di kawasan lokalisasi Cangkring, yang berada di desa tersebut. Sebelumnya, aparat sudah beberapa kali menerima keluhan dari masyarakat setempat.
Pada saat melakukan razia, petugas mendapati rumah milik Pasri tersebut yang memang disewakan kepada para PSK untuk dijadikan tempat melayani tamunya. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Pasri dan Ayana. Saat dilakukan penangkapan, Ayana baru saja melayani tamunya.
"Pasri menyewakan kamar kepada PSK dengan harga Rp 15.000 untuk setiap kencan, sedangkan dalam pengakuannya PSK baru tiga hari beroperasi di kawasan tersebut," terang AKP Nursento, Kasubbag Humas Polres Tuban, Minggu (13/05/2012).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 60.000 dari tangan mucikari yang merupakan hasil sewa kamar. "Keduanya langsung kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut, razia seperti ini akan terus kita lakukan dengan tujuan mencegah meluasnya penyakit masyarakat di wilayah Tuban," pungkasnya. [mut/but]
Mucikari bersama dengan satu PSK yang berhasil ditangkap oleh petugas adalah Pasri (45), warga Desa Kepohagung, Kecamatan Rengel, Tuban. Pasri merupakan mucikari yang menyewakan kamar kepada para PSK. Adapun PSK yang ditangkap adalah Ayana (29), asal Desa Weringin, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan terhadap mucikari dan PSK tersebut berawal saat petugas dari Polsek Rengel melakukan kegiatan razia pekat di kawasan lokalisasi Cangkring, yang berada di desa tersebut. Sebelumnya, aparat sudah beberapa kali menerima keluhan dari masyarakat setempat.
Pada saat melakukan razia, petugas mendapati rumah milik Pasri tersebut yang memang disewakan kepada para PSK untuk dijadikan tempat melayani tamunya. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Pasri dan Ayana. Saat dilakukan penangkapan, Ayana baru saja melayani tamunya.
"Pasri menyewakan kamar kepada PSK dengan harga Rp 15.000 untuk setiap kencan, sedangkan dalam pengakuannya PSK baru tiga hari beroperasi di kawasan tersebut," terang AKP Nursento, Kasubbag Humas Polres Tuban, Minggu (13/05/2012).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 60.000 dari tangan mucikari yang merupakan hasil sewa kamar. "Keduanya langsung kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut, razia seperti ini akan terus kita lakukan dengan tujuan mencegah meluasnya penyakit masyarakat di wilayah Tuban," pungkasnya. [mut/but]
source : http://www.antarajatim.com/
Anda sedang membaca artikel tentang PSK Ditangkap Usai Layani Tamu dan anda bisa menemukan artikel PSK Ditangkap Usai Layani Tamu ini dengan url http://dwiwahyufebrianto.blogspot.com/2012/05/psk-ditangkap-usai-layani-tamu.html, Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel PSK Ditangkap Usai Layani Tamu ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan PSK Ditangkap Usai Layani Tamu sebagai sumbernya.
0 komentar:
Posting Komentar