
foto: ugm.ac.id
YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dengan Universitas Indonesia (UI) mengadakan konferensi internasional The 2nd CILS International Conference. Melalui fakultas hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Center for International Law Studies (CILS) UI, mereka mengusung "ASEAN’s Role in Sustainable Development" sebagai tema besar konferensi tersebut.
Ketua panitia seminar Sigit Riyanto mengatakan, konferensi itu membicarakan isu-isu penting seputar Asean yang diikuti berbagai pakar hukum internasional dari perwakilan Asean, Asia, Australia, Amerika dan Eropa.
"Beberapa isu yang mencuat dan menjadi diskusi dalam konferensi internasional ini adalah perkembangan kemajuan hukum internasional Asean yang kini telah menjadi kesepakatan bersama negara-negara anggota sejak ditandatangninya piagam Asean tahun 2007," jelas Sigit, seperti disitat situs UGM, Selasa (22/11/2011).
Dia melanjutkan, Asean mengalami transformasi dalam organisasi internasional yang semakin lengkap dengan keberadaan hukum intenasionalnya. "Apalagi dalam piagam Asean itu menjadi roadmap dalam perkembangan Asean mendatang," ujarnya.
Sigit mencontohkan, piagam Jakarta tidak hanya sebagai perangkat hukum dan rujukan bagi perjanjian internasional anggota Asean dengan pihak di luar negara Asean. Namun juga bisa menjadi legal framework dalam bidang ekonomi, keamanan, dan sesuai dengan kepentingan negara anggota Asean.
"Standar yang dibangun dan disepakati bersifat multilateral menjadi standar hukum yang harus ditaati dan dilaksanakan semestinya oleh negara-negara anggota," papar Sigit.
Ada tiga isu besar yang dibahas oleh anggota pakar hukum internasional pada konferensi tersebut. Pertama, stabilitas keamanan Asean dalam bidang lingkungan dan ekologi. Kedua, integrasi ekonomi Asean melalui liberaliasasi perdagangan global yang perlu dintegrasikan dalam bentuk hukum ekonomi. Dan ketiga, peran Asean sebagai wadah organisasi sosial budaya dalam realisasi Asean Community.
Acara yang berlangsung selama dua hari itu juga menghadirkan pakar hukum lingkungan internasional dari Universitas Nasional Singapura Koh Kheng Lian, pakar hukum dari universitas Nagoya Keizai Jepang Takashi Miyazaki dan pakar hukum ekonomi UI Erman Rajagukguk.
Sementara di hari kedua dilaksanakan diskusi panel tentang perkembangan kerja sama di bidang politik dan pertahanan, ekonomi, sosial budaya dan hukum. (rni)(rhs)
Ketua panitia seminar Sigit Riyanto mengatakan, konferensi itu membicarakan isu-isu penting seputar Asean yang diikuti berbagai pakar hukum internasional dari perwakilan Asean, Asia, Australia, Amerika dan Eropa.
"Beberapa isu yang mencuat dan menjadi diskusi dalam konferensi internasional ini adalah perkembangan kemajuan hukum internasional Asean yang kini telah menjadi kesepakatan bersama negara-negara anggota sejak ditandatangninya piagam Asean tahun 2007," jelas Sigit, seperti disitat situs UGM, Selasa (22/11/2011).
Dia melanjutkan, Asean mengalami transformasi dalam organisasi internasional yang semakin lengkap dengan keberadaan hukum intenasionalnya. "Apalagi dalam piagam Asean itu menjadi roadmap dalam perkembangan Asean mendatang," ujarnya.
Sigit mencontohkan, piagam Jakarta tidak hanya sebagai perangkat hukum dan rujukan bagi perjanjian internasional anggota Asean dengan pihak di luar negara Asean. Namun juga bisa menjadi legal framework dalam bidang ekonomi, keamanan, dan sesuai dengan kepentingan negara anggota Asean.
"Standar yang dibangun dan disepakati bersifat multilateral menjadi standar hukum yang harus ditaati dan dilaksanakan semestinya oleh negara-negara anggota," papar Sigit.
Ada tiga isu besar yang dibahas oleh anggota pakar hukum internasional pada konferensi tersebut. Pertama, stabilitas keamanan Asean dalam bidang lingkungan dan ekologi. Kedua, integrasi ekonomi Asean melalui liberaliasasi perdagangan global yang perlu dintegrasikan dalam bentuk hukum ekonomi. Dan ketiga, peran Asean sebagai wadah organisasi sosial budaya dalam realisasi Asean Community.
Acara yang berlangsung selama dua hari itu juga menghadirkan pakar hukum lingkungan internasional dari Universitas Nasional Singapura Koh Kheng Lian, pakar hukum dari universitas Nagoya Keizai Jepang Takashi Miyazaki dan pakar hukum ekonomi UI Erman Rajagukguk.
Sementara di hari kedua dilaksanakan diskusi panel tentang perkembangan kerja sama di bidang politik dan pertahanan, ekonomi, sosial budaya dan hukum. (rni)(rhs)
source : http://kampus.okezone.com/read/2011/11/22/373/532625/ugm-dan-ui-bahas-hukum-international-asean

Anda sedang membaca artikel tentang UGM dan UI Bahas Hukum International Asean dan anda bisa menemukan artikel UGM dan UI Bahas Hukum International Asean ini dengan url http://dwiwahyufebrianto.blogspot.com/2011/11/ugm-dan-ui-bahas-hukum-international.html, Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel UGM dan UI Bahas Hukum International Asean ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan UGM dan UI Bahas Hukum International Asean sebagai sumbernya.
0 komentar:
Posting Komentar